Wednesday 10 July 2019

Pengertian dan Ketentuan Dalam Kegiatan Bisnis Online Syariah


Bisnis online saat ini menjadi pilihan banyak orang untuk mendapatkan uang. Ada banyak jenis-jenis bisnis online yang membuka peluang untuk siapapun. Salah satu istilah bisnis online yang sekarang sedang diminati adalah bisnis online syariah. Namun tidak sedikit yang mempertanyakan seperti apakah bisnis online syariah itu? dan apa perbedaannya dengan bisnis online pada umumnya. Untuk mengetahui jawabannya simak pembahasannya dalam artikel ini mengenai seputar bisnis online berbasis syariah.

Pengertian Bisnis On-Line Syariah

Untuk mengetahui pengertian dari bisnis online syariah, kita kembalikan terlebih dahulu ke pengertian dua istilah tersebut, yaitu:

Secara sederhana bisnis online adalah bisnis yang dilakukan dengan cara menggunakan jaringan internet dengan transaksi tidak langsung bertatap muka. Hal ini yang membedakan dengan bisnis secara langsung atau offline.

Sedangkan syariah dapat diartikan sebagai cara bagi hasil kerjasama usaha pada suatu tempat dimana bagi hasilnya tersebut dibagi dua, yaitu mendapatkan sama-sama untung dan rugi. Dalam tata cara syariah keduanya harus dilakukan dengan cara yang halal dan pada waktu proses yang sama.

Dari kedua pengertian tersebut kita dapat mengartikan atau mendapatkan gambaran bahwa bisnis online syariah adalah suatu bisnis yang dilakukan menggunakan jaringan dan media internet dengan menggunakan kaidah-kaidah yang sesuai dengan peraturan dan syariah agama islam.

Bisnis online syariah meliputi kerja atau kerjasama berdasarkan perjanjian kerja yang halal. Sistem bagi keuntungannya haruslah adil dan tidak melakukan penipuan atau riba. Intinya, bisnis atau kerjasama dalam bisnis on-line syariah harus berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan dalam hukum islam.

Asas-Asas Perjanjian alam Bisnis On-Line Syariah

Ada beberapa asas yang harus diketahui oleh para pembisnis online jika ingin memilih atau sedang mencari bisnis yang berdasarkan syariah islam, yaitu:

  • Asas kebebasan dalam perjanjian akad
  • Asas berdasarkan kesepakatan bersama
  • Asas keseimbangan
  • Asas kemashlahatan
  • Asas keadilan
  • Asas amanah

Berdasarkan Keenam asas tersebut, maka aktivitas bisnis on-line dapat juga berupa bisnis yang sifatnya komersil, sama halnya seperti bisnis-bisnis pada umumnya. Dalam kegiatan bisnis diperbolehkan mengambil keuntungan dari aktivitas usahanya/ bisnisnya tersebut. Namun, perbedaannya dengan bisnis syariah adalah terletak pada penolakan riba yaitu: bunga, usury dan interst.

Adapun yang menjadi ketentuan dalam menjalankan bisnis online adalah sebagai berikut:

  1. Keuntungan investasi tidak diperbolehkan dengan cara mengambl berdasarkan presentasi dari jumlah modal yang diinvestasikan. Keuntungan yang diambil setelah dipotong dengan jumlah modal.
  2. Keuntungan dalam perjanjian investasi tidak dihitung dari jumlah nominal tertentu. Hal ini dilakukan untuk memastikan investasi di depan sama halnya dengan riba.
  3. Sebagai gantinya bunga terdapat pinjaman modal. Pihak-pihak yang terlibat bisa menentukan nisbah atau bagi hasil berdasarkan profit and loss sharing, sehingga belum ada pemastian return.
Cara Memilih Bisnis On-Line Syariah

Sebagian ulama menentang adanya bisnis online, alasannya karena dianggap bisnis palsu karena tidak ada keabsahan dalam bekerja dan  peluang terjadinya penipuan. Ulama-ulama yang kontra terhadap bisnis online menganggap bisnis atau usaha online dilakukan bukan hanya mengambil usaha orang atau bisnis sendiri dengan mengambil keuntungan untuk diri sendiri dari usaha atau bisnis yang dikerjakan oleh orang lain.

Perbedaan pendapat, baik pro maupun kontra selalu ada dalam kehidupan ini. Namun, tidak sedikit ulama yang tidak mempermasalahkan bisnis online, tapi dengan syarat tidak keluar dari ketentuan-ketentuan syariah islam. 

ika Anda ingin atau berencana menjalankan bisnis online, yang terpenting adalah memperhatikan kebenaran dan keuntungan yang akan didapat. Apabila ditawari iming-iming keuntungan yang berlebih atau tidak masuk akal,sudah sepatutnya curiga. Dari pembahasan ini kita dapat menyimpulkan bahwa bisnis online dengan prinsip syariah dapat memberikan keuntungan dan manfaat bagi pihak-pihak yang terlibat kerjasama, karena keuntungan yang didapat merupakan  cara yang halal dengan bagi hasil atau jual beli bukan dari bunga (riba).

No comments:

Post a Comment