Saturday 3 August 2019

Makan Kepiting Menurut Hukum Islam, Apakah Halal Atau Haram?

Makan Kepiting Menurut Hukum Islam, Apakah Halal Atau Haram
Makan Kepiting 

saat ini masalah halal atau haram memakan kepiting masih menjadi pembahasan dan perdebatan terutama di kalangan para ulama fiqih. Sebagian ulama berpendapat makan kepiting hukumnya halal karena tidak ada hukum yang mengharamkan, namun ada juga ulama yang berpendapat hukumnya haram karena kepiting adalah hewan yang tidak bisa hidup di darat selamanya.
 

Kepiting adalah jenis binatang yang bentuknya khas, memiliki capit. Binatang ini dapat diolah menjadi makanan yang dagingnya sangat gurih dan lezat. Bahkan dagingnya memiliki kandungan protein dan gizi yang sangat tinggi melebihi kandungan ikan.

Untuk mencicipi daging kepiting sangatlah mudah, Anda tinggal mendatangi restoran yang menyediakan makanan sea food. Bahkan banyak orang yang memilih untuk bisnis budidaya kepiting yang menjanjikan keuntungan cukup besar. Namun bagi para muslim, mengkonsumsi kepiting menjadi dilema, karena ada yang beranggapan makan daging kepiting adalah haram, seperti layaknya makan daging babi.

Makanan Seperti Apa Yang Haram Menurut Hukum Islam ?

Peraturan mengenai makanan yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan merujuk langsung ke sumber utama dalam islam, yaitu Al-Quran dan Hadits. Dari kedua sumber tersebut dijelaskan bahwa kaum muslim dilarang memakan hewan yang hidup di dua alam (darat dan laut). Jika demikian jelaskah bahwa kepiting haram dimakan.

Namun pertanyaan berikutnya benarkah kepiting merupakan jenis hewan yang hidup di dua alam? Ataukah ia merupakan jenis binatang laut yang bisa hidup di darat namun hanya dalam jangka waktu tertentu saja?

Jenis-Jenis Kepiting

Persoalan kepiting termasuk hewan laut atau darat atau kedua-duanya harus diperkuat dengan jawaban dari ahli biologi khususnya yang meneliti hewan. Berdasarkan pendapat Dr Sulistiono seorang ahli biologi dan seorang dosen fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan di IPB dalam karya makalahnya yang berjudul Eko Biologi Kepiting Bakau , disimpulkan bahwa ada jenis kepiting dan kepiting yang dikonsumsi oleh masyarakat di Indonesia tidak termasuk jenis kepiting yang hidup di dua lama.  

Lebih jelasnya, berikut ini beberapa jenis kepiting yang biasa dikonsumsi olehmasyarakat Indonesia, yaitu:
·         Scylla serrata
·         Scylla tranque
·         Syclla olivacea
·         Scylla paramamosain

Kesimpulan Kepiting Halal Atau Haram?

Kepiting termasuk jenis binatang air karena bernafas dengan insang, tempat habitatnya di air dan tidak akan pernah bisa mengeluarkan telur di darat karena kepiting memerlukan oksigen yang terdapat dalam air.

Sedangkan menurut Imam Ahmad bin Habal, kepiting tidak diharamkan untuk dimakan, jadi hukumnya halal. Karena kepiting merupakan hewan yang tidak memiliki darah sehingga prosesnya tidak perlu disembelih. Sedangkan hewan dua alam memiliki darah dan untuk prosesnya diharuskan untuk menyembelihnya.

Jadi, berdasarkan sumber yang sudah diuraikan diatas kita dapat mengetahui bahawa makan kepiting bisa dikatakan halal/ boleh dan bisa menjadikannya sebagai salah satu usaha budidaya dan dijadikan bisnis atau usaha. Bahkan kehalalannya telah dijamin oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Demikian informasi mengenai makan kepiting menurut hukum islam. Semoga artikel ini dapat menambah informasi dan bermanfaat!

No comments:

Post a Comment