Sunday 29 March 2020

Cara Proses Over Kredit Rumah Yang Aman

Proses Over kredit Rumah
Over Kredit Rumah
Proses over kredit rumah antara pihak pertama (yang pertama membeli rumah), ke pihak kedua (yang melanjutkan kredit, yang membeli rumah kedua) harus dilakukan dengan cara dan proses yang benar, jika tidak maka dikhawatirkan akan mendatangkan masalah suatu hari nanti.

Pengertian Over Kredit Rumah

Yang dimaksud dengan over kredit rumah adalah pembeli rumah pertama membeli rumah yang sudah dibelinya dengan cara kredit kepada pihak kedua. Pihak kedua inilah yang kemudian harus membayar seharga pergantian yang sudah disepakati dengan pihak kedua dan meneruskan proses pembayaran kredit rumah yang belum diselesaikan oleh pihak pertama kepada bank.

Dengan demikian, dalam proses over kredit rumah harus ada pihak luar yang terlibat dalam prosesnya, yaitu notaris yang memiliki fungsi sebagai pencatat proses jual beli over kredit. Ada dua cara melakukan over kredit rumah, yang Pertama adalah dengan adanya pihak ketiga (notaris) dan yang kedua adalah dengan mendatangi langsung bank pemberi KPR.

Dengan Bantuan Notaris

Yang pertama harus dilakukan adalah: kedua belah pihak (pihak pertama dan kedua) mendatangi kantor notaris dan mengutakan niatnya dan sudah memperisapkan beberapa dokumen seperti:

  • Fotocopy perjanjian over kredit rumah.
  • Fotocopy sertifikat yang sudah ada stempel dari bank.
  • Buku tabungan yang dipakai untuk membayar angsuran kredit.
  • Fotocopy KTP.
  • Fotocopy Kartu Keluarga.
  • Buku nikah (jika pihak pertama dan kedua sudah menikah).Fotocopy IMB dan PBB.
Setelah selesai pihak pertama membuat surat pernyataan bahwa ia menjual rumahnya kepada pihak kedua dan membuat surat pernyataan mengenai pengambilalihan hak dan kewajiban kepada pihak kedua.

Setelah syarat-syarat tersebut dipenuhi, pihak ketiga (notaris) akan membuat akta pengikatan jual beli yang menjadi bukti sudah terjadi pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Setelah akta tersebut selesai dibuat, kedua pihak mendatangi bank pemberi KPR dan menyerahkan dokumen dari notaris. Lalu bank akan memproses over kredit rumah.

Dengan Langsung Datang Ke Bank

Cara kedua untuk over kredit rumah adalah pihak pertama dan kedua mendatangi langsung ke bank pemberi KPR, dan menyampaikan maksud kedatangan. Setelah selesai pihak bank akan melakukan analisa terhadap kedua pihak mengenai kemampuan membayar kredit.

Jika bank sudah setujui pengambilalihan over kredit, maka bank yang akan membuat perjanjian kredit baru atas kedua belah pihak, membuat akta jual beli dan pengikatan jaminan.

Demikian pembahasan mengenai cara atau proses over kredit rumah yang salah satunya bisa Anda pilih. Catatan penting: jika Anda menggunakan proses dengan pihak notaris hanya satu kali saja, artinya hanya dari pemilik asal kepada pembeli pertama, dan jika suatu saat pembeli pertama akan meover kreditkan lagi rumah maka harus menghadirkan pemilik sebelumnya agar proses transaksi yang baru bisa dibuat.

No comments:

Post a Comment