Tuesday 31 March 2020

Hukum Nikah Siri Menurut Agama Islam

Hukum Nikah Siri Menurut Agama Islam
Nikah Siri

Nikah siri menurut agama
– Nikah siri, sepertinya ini bukan hal yang asing, fenomena tentang nikah siri menjadi tontonan di televisi. Para pejabat, artis menjadi sorotan. Banyak diantaranya yang melakukan nikah siri, dilakukan diam-diam. Ada yang karena agar populeritasnya tidak jatuh, ada yang poligami dsb.

Memang polemik nikah siri tak ada habisnya. Ada pihak yang berpendapat bahwa nikah siri tidak dilarang oleh agama (dalam artian diperbolehkan), namun ada pihak lain yang beranggapan nikah siri dilarang, dan tidak sah secara agama.

Penggolongan Nikah Siri

Pernikahan siri digolongkan menjadi dua macam, yaitu:
  1. Nikah siri yang dilakukan secara diam-diam atau sembunyi-sembunyi tanpa adanya wali ataupun saksi. Jenis nikah siri inilah yang masuk ke dalam jenis nikah siri yang tidak sah dalam hukum islam. 
  2. Nikah siri yang dihadiri oleh wali dan dua saksi, namun pernikahan tersebut tidak diberitahukan atau disebarkan kepada masyarakat atau lingkungan tempat tinggal mereka.

Mengapa Nikah Siri Tidak Sah?

Nikah siri atau dikenal juga dengan sebutan pernikahan di bawah tangan maksudnya pernikahan yang dilakukan tanpa adanya catatan resmi di kantor urusan agama (KUA). Pernikahan siri dilakukan tanpa adanya wali pihak perempuan.

Karena alasan tersebut sebagian ulama berpendapat bahwa pernikahan tanpa wali hukumnya haram. Sebabnya karena:
  • Merujuk pada sebuah hadis dari Ahmad, Abu Daud dan Baihaqi menyebutkan bahwa wanita manapun yang tidak memiliki izin wali, maka pernikahannya tidak sah atau batal. Ada pula pernikahan siri yang memakai wali, namun walinya bukan wali yang sah, misalnya menggunakan kiai, ulama atau orang lain selain bapak kandungnya. Karena itulah nikah siri menurut agama di anggap pula tidak sah.
  • Pernikahan di bawah tangan tanpa adanya pencatatan dokumen di kantor urusan agama umumnya mendatangkan kerugian. Pernikahan bukan hanya menyatukan kedua pasangan namun juga mempersatukan kedua keluarga. 
  • Pernikahan siri yang biasanya dilakukan diam-diam tanpa sepengetahuan keluarga / orang lain, menjadi kurang kuat. Membawa efek kerugian khususnya untuk perempuan. Seperti kita ketahui, bahawa dalam pernikahan terdapat 3 hukum yang mengaturnya, yaitu: hukum Negara, hukum agama dan hukum adat.  Terlebih lagi masalah kartu pernikahan yang tidak ada, dan juga anak yang akan dilahirkan tidak bisa tercatat secara resmi. 
Sedangkan jika merujuk kepada Undang_undang Indonesia, nikah siri dilarang karena efek dan dampaknya menimbulkan banyak kerugian khususnya pada pihak perempuan dan sering terjadinya tindakan penyelewengan dan pengkhianatan oleh para pelakunya. Demikian artikel mengenai nikah siri menurut agama, Semoga dapat menambah referensi.

No comments:

Post a Comment