Wednesday 23 September 2020

Sekilas Mengenai Undang-Undang Wakaf Terbaru

Ilustrasi Wakaf


Di Indonesia, permasalah mengenai wakaf diatur  dalam undang-undang wakaf terbaru. Salah satunya adalah dengan dengan dibentuknya Badan Wakaf Indonesia atau BWI. Sebelum membahas lebih jauh mengenai BWI, terlebih dahulu akan dijelaskan pengertian dan syarat wakaf.

Wakaf adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan menyerahkan sebagian atau seluruh harta benda untuk dijadikan tempat ibadah atau tempat lainnya yang digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Harta yang diwakafkan bisa berupa benda yang bergerak yaitu benda yang berbentuk uang dan benda tidak bergerak, misalnya: tanah, rumah . Orang yang mewakafkan harta bendanya di sebut Wakif.

Syarat seseorang boleh menjadi wakif adalah sudah dalam usia baliq (dewasa), Sebagai pemilik sah harta yang akan diwakafkan, tidak memiliki halangan melakukan perbuatan hukum, dan sehat rohani (berakal sehat).

Ikrar atau akad wakaf yang dilakukan wakif harus dilihat dan disaksikan oleh saksi sebanyak dua orang dan pejabat yang akan membuat akta surat wakaf.  BWI dibentuk karena adanya amanah dari Undang-Undang, yang memiliki tujuan mengawasi, menglakukan pembinaan dan juga pengelolaan yang diwakafkan, Tugas BWI tercantum dalam UU pasal 47 atat 1, yang menjelaskan dibentuknya badan ini adalah untuk lebih memajukan sistem dan pelaksanaan bagaimana mengelola perwakafan. 

Badan yang bersifat independen ini bukan badan politik, hal ini ini diatur pada pasal 48 yang menyebutkan juga bahwa pusat BWI adalah di Jakarta dengan kantor cabang yang terlerak di seluruh wilayah kabupaten dan propinsi di seluruh Indonesia.

Adapun yang menjadi tugas Badan Wakaf Indonesia di dalam UU wakaf terbaru adalah sebagai berikut:

1. Melakukan pengelolaan dan mengembangkan harta yang diwakafkan.
2. Memberikan izin dan tidaknya mengenai harta yang aakan diwakafkan.
3. Memberikan saran serta perimbangan pengajukan  kepada pemerintah yang dilakukan pada waktu penyusunan legalitas harta yang diwakafkan.

Dalam melaksanakan tugasnya BWI harus memperhatikan masukan-masukan dan pertimbangan yang diberikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan juga mentri agama, hal ini dicantumkan pula pada pasal 49.

Dengan adanya undang-undang wakaf terbaru diharapkan harta yang diwakafkan bisa dikelola dengan baik dan digunakan untuk kepentingan orang banyak.



No comments:

Post a Comment