Sunday 19 June 2022

Penulisan Master Hukum M.H ataukah M.Hum?

Penulisan Gelar Master Hukum 

Gelar Master Hukum - Sebelum diberlakukannya Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 036/U. 1993 penulisan gelar lulusan akademik umumnya hanya terdiri dari empat penulisan gelar yang digunakan antara lain ir untuk insinyur, SH untuk sarjana hukum.

Selain itu gelar Drs (doktorandus) digunakan untuk laki-laki tanpa memandang disiplin ilmu apapun, sama halnya dengan Dra (doktoranda) yang digunakan untuk perempuan dengan bidang keilmuan apapun juga.Gelar Drs dan Dra berasal dari bahsa Belanda. 

Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan berbagai bidang/ jenis disiplin ilmu, pada tahun 1993 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia mengeluarkan SK tentang gelar dan sebutan bagi lulusan perguruan tinggi yang sudah disempurnakan dalam KepMen No 178/U/2001.

Berdasarkan pasal 6, gelar akademik terdiri dari Sarjana, Magister dan doctor. Sedangkan pada pasal 7 dijelaskan mengenai penempatan gelar. Gelar Sarjana dan Magister disimpan di belakang nama orang yang mendapatkan gelar sesuai dengan bidang keilmuan yang sudah dilaluinya. Untuk lulusan sarjana mencantumkan huruf S, sedangkan untuk magister disingkat dengan huruf M beserta singkatan bidang keilmuan yang telah diselesaikannya.

Dengan adanya penulisan gelar yang benar dapat mempermudah orang mengetahui apa yang menjadi keahlian dan bidang keilmuan yang pernah ditekuninya. Ada saat-saat tertentu gelar dibutuhkan dan harus dicantumkan dengan benar dan lengkap, misalnya untuk kebutuhan melamar pekerjaan, meneruskan tingkat pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dsb.

Apakah perbedaannya antara M.Hum dan M.H ?

Untuk Magister hukum, seperti kita ketahui terdapat beberapa bidang kejuruan antara lain hukum dagang, hukum internasional, hukum pidana, hukum agraria, hukum perdata, hukum lingkungan. Setiap lulusan magister hukum akan mendapatkan gelar M.Hum (magister humaniora) namun ada pula yang menggunakan M.H

Untuk menjawab pertanyaan tersebut kita dapat mengecek pasal 2 ayat 1 dan 2,

Dalam ayat satu dijelaskan bahawa penetapan jenis gelar akademik dan sebutan professional adalah berdasarkan bidang keahlian yang ditempuh.

Dalam pasal dua dijelaskan bahwa bidang keahlian sebagaimana yang tercantum dalam ayat satu untuk gelar akademik yang merupakan program studi. 

Dari dua ayat tersebut jadi, yang dimaksud dengan bidang keahlian untuk gelar akademik adalah program studi. Jadi kesimpulannya adalah Magister Hukum (M.H) merupakan gelar akademik untuk program studi yang berada di bawah naungan fakultas hukum. 

Namun hal tersebut mendapatkan pengecualian jika studi hukum yang ditempuh berada di bawah naungan fakultas Humaniora sehingga singkatan gelar master hukum atau magisternya adalah M.Hum (Magister Humaniora). 


No comments:

Post a Comment